Pembinaan Penyehat Tradisional di Wilayah Puskesmas Padureso
Pembinaan Penyehat Tradisional di Wilayah Puskesmas Padureso
Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) sebagai Pengobatan dan/ atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Yankestrad sebagai penyelenggaraan kesehatan diberi kesempatan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.
Pelayanan Kesehatan Tradisional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional membagi klasifikasi Yankestrad pada 3 level yakni empiris, komplementer dan integrasi. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris telah mengatur lebih rinci untuk pelayanan kesehatan empiris, dari tujuan, jenis, perizinan dan pembinaan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah gabungan pengetahuan, ketrampilan dan praktik yang berdasarkan pada teori, keyakinan, dan pengalaman yang dari kebudayaan tertentu, baik yang dapat dijelaskan maupun tidak. Yang digunakan dalam pemeliharaan kesehatan serta pencegahan, diagnosis, perbaikan atau pengobatan penyakit fisik dan mental (WHO).
Pelayanan kesehatan tradisional ini berupa pengetahuan atau ketrampilan dalam pelayanan kesehatan yang digunakan oleh masyarakat tertentu, diperoleh secara turun temurun/ pendidikan non formal, yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
Sebagai wadah bagi penyehat tradisional, maka berdirilah organisasi ASPETRI ( Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) pada 27 juni 2005 yang dalam melaksanakan fungsinya berpegang pada kepmenkes RI No.1076 Tahun 2003.
Lalu apa saja yang harus dilakukan oleh seorang penyehat tradisional empiris? Seorang penyehat tradisional (HATTRA) harus memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional), memberikan pelayanan yang aman, bermanfaat dan rasional. Dan sebaiknya dilakukan dipanti sehat, memasang papan nama serta menggunakan APD saat memberikan pelayanan.
Selain itu hal - hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang penyehat tradisional empiris yaitu :
1. Bertentangan dengan norma
2. Bertentangan dengan program pemerintah
3. Menggunakan alat penunjang diagnistik kedokteran, dan
4. Melakukan tindakan infasif.
Pada hari ini diaula Puskesmas Padureso telah dilaksanakan pembinaan bagi penyehat tradisional dengan narasumber dari ASPETRI pengcab Kebumen. Diharapkan dari kegiatan ini para penyehat tradisional bisa memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangan, norma, dan peraturan dinas kesehatan yang berlaku.
File Terkait:
-- materi 1-- materi 2
-- materi 3