Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS PUSKESMAS
Melaksanakan kegiatan dinas yang bersifat teknis operasional dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, pembinaan, pengembangan upaya kesehatan kepada masyarakat dan pengembangan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan.
FUNGSI PUSKESMAS
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
---- Berita Terkait ----