Pentingnya Skrining Kesehatan Usia Produktif
Pentingnya Skrining Kesehatan Usia Produktif
Skrining kesehatan usia produktif merupakan salah satu indikator standar pelayanan minimal bidang kesehatan. Yang artinya setiap warga negara Indonesia usia 15–59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar”. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan skrining kesehatan sesuai standar pada warga negara usia 15–59 tahun di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun
Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun sesuai standar adalah Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun diberikan sesuai kewenanganya oleh: Dokter; Bidan; Perawat; Nutrisionis/Tenaga Gizi dan Petugas Pelaksana Posbindu PTM terlatih
Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun dilakukan di Puskesmas dan jaringannya (Posbindu PTM) serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. Skrining minimal dilakukan satu tahun sekali.
Pelayanan skrining kesehatan usia 15–59 tahun meliputi :
1. Deteksi kemungkinan obesitas dilakukan dengan memeriksa tinggi badan dan berat badan serta lingkar perut.
2. Deteksi hipertensi dengan memeriksa tekanan darah sebagai pencegahan primer.
3. Deteksi kemungkinan diabetes melitus menggunakan tes cepat gula darah.
4. Deteksi gangguan mental emosional dan perilaku.
5. Pemeriksaan ketajaman penglihatan
6. Pemeriksaan ketajaman pendengaran
7. Deteksi dini kanker dilakukan melalui pemeriksaan payudara klinis dan pemeriksaan IVA khusus untuk wanita usia 30–59 tahun.
Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya.
Cakupan pelayanan skrining usia produktif di wilayah puskesmas padureso masih belum memenuhi target, diharapkan dari informasi ini sasaran usia produktif bersedia datang ke fasilitas kesehatan supaya mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
Salam sehat..