Program Usaha Kesehatan Kerja (UKK)
Program Usaha Kesehatan Kerja (UKK)
Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK) merupakan bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja informal utamanya di dalam upaya promotif, preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Prinsip Pos UKK adalah dari, oleh, dan untuk kelompok pekerja mandiri, kecil dan mikro di masyarakat. Pembentukan Pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK) berasal dari keinginan masyarakat pekerja sendiri, dengan ketentuan jenis pekerjaan yang sama dan memiliki anggota 1 Pos UKK sebanyak 10 sampai 50 orang pekerja.
Tujuannya adalah untuk mengupgrade pengetahuan pekerja tentang kesehatan kerja dan kemampuan pekerja dalam menolong diri sendiri, pelayanan kesehatan kerja oleh kader, pekerja dan tenaga kesehatan. Serta pengetahuan tentang munculnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan pekerja terhadap risiko dan bahaya akibat pekerjaannya.
Manfaat pos UKK bagi pekerja adalah dapat mendeteksi secara dini permasalahan kesehatan kerja dan memperoleh pelayanan kesehatan kerja yang terjangkau. Bagi kader kesehatan, Pos UKK memiliki manfaat mendapatkan informasi lebih awal tentang kesehatan kerja. Sedangkan bagi Puskesmas, mampu memperluas jangkauan pelayanan dan mengoptimalkan fungsi puskesmas. Dilain pihak manfaat bagi sektor lain yakni bisa memadukan kegiatan sektornya dan pemberdayaan masyarakat dengan lebih efektif dan efisien.
Saat ini di wilayah kerja puskesmas Padureso telah terbentuk 2 pos ukk, yang berada di desa Kaligubug. Pos ukk ini beranggotakan para pekerja di umkm yang memproduksi kripik singkong dan kripik pisang. Pembinaan ukk ini dilakukan satu kali dalam sebulan, kegiatanya meliputi pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan kesehatan kerja. Diharapkan dari kegiatan ini, para pekerja tetap sehat dan produktif.
Salam sehat..