Standar Pelayanan PMP (Puskesmas Mampu Persalinan) UPTD Puskesmas Padureso
Standar Pelayanan PMP (Puskesmas Mampu Persalinan) UPTD Puskesmas Padureso
Standar Pelayanan PMP (Puskesmas Mampu Persalinan)
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan
1. Persyaratan Pelayanan
Tersedianya Rekam Medis Pasien
Buku KIA/KMS
Serta membawa persyaratan khusus untuk pasien BPJS meliputi foto copy masing-masing 6 lembar :
a. Ktp
b. Kk
c. Kis
d. Lembar Identitas Pasien
e. Lembar Hasil Pemeriksaan ANC
f. Lembar Hasil Pemeriksaan Post Partem/ KF
g. Lembar Hasil Pemeriksaan Neonatus
h. Bukti Tindakan Pelayanan BPJS Kesehatan
i. Patograf
j. Surat Kelahiran
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Pasien datang
2. Petugas melakukan pemeriksaan RDT Antigen di depan Ruang Persalinan COVID-19
a. Jika hasil RDT Antigen Positif maka : Pasien masuk ke Ruang Persalinan COVID -19
b. Jika hasil RDT Negatif : pasien masuk ke Ruang Persalinan Normal
c. Petugas melakukan anamesa
d. Petugas melakukan pengukuran vital sign
e. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pasien. Jika pasien Belum Dalam proses Persalinan (BDP) masih bisa menunggu dirumah, maka di perbolehkan untuk pulang dan menunggu di rumah (Tanpa membedakan kasus Positif/Negatif Covid-19 menyesuaikan dengan hasil kolaborasi dengan dokter)
f. Observasi sesuai kasus
g. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter, petugas laboratorium dan Petugas Gizi untuk kasus yang perlu tindaklanjut
h. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan di Rekam Medis pasien
3. Jangka Waktu Penyelesaian
Sesuai dengan kasus pasien
4. Biaya/tarif
a. Pasien Umum :
1. Peraturan Perbup Kebumen No. 49 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomer 38 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kebumen
2. Keputusan Bupati Kebumen No. : 449.1/402/KEP/2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Unit Pusat Kesehatan Masyarakat Padureso Sebagai Sub Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
b. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
c. Pasien Jamkesda : Sesuai dengan Perbup No. 15 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
d. Pasien Jampersal : sesuai dengan PMK no. 12 tahun 2021 Tentang Juknis DAK non fisik 2021
5. Produk Pelayanan : Pelayanan Persalinan
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
a. SMS : 085 229 393 243
b. Email : uptdpuskesmaspadureso@gmail.com
c. Facebook : puskesmas padureso
d. Instagram : Puskesmas Padureso
e. Telepon : (0287) 665 1138
f. web puskesmas : puskesmaspadureso.kebumenkab.go.id
g. Secara tertulis melalui :
1. Langsung kepetugas di masing-masing pelayanan
2. Mengisi formulir yang tersedia dikotak saran/pengaduan
7. Jam Pelayanan : 24 JAM
Komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi
1. Dasar Hukum
a. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
2. Sarana, Prasarana dan/atau fasilitas
a. Ruang Persalinan Normal
b. Ruang Persalinan COVID-19
c. Alat medis pendukung sesuai dengan standard pelayanan (oksigen, inkubator dan peralatan lainnya yang terkontrol di masing2 ruang persalinan)
3. Kompetensi Pelaksana
DIII/ DIV Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
4. Pengawasan Internal
a. Supervisi oleh atasan langsung
b. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas
5. Jumlah Pelaksana : Setiap shift piket ada bidan 2 orang dan dokter (kolaborasi konsultasi).
Untuk keseluruhan pelaksana ada sebanyak 16 bidan untuk 3 shift piket (Pagi, Siang dan Malam) dan 2 dokter (kolaborasi konsultasi)
6. Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standard pelayanan)
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
a. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
b. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
c. Obat, vaksin dan reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
8. Evaluasi Kinerja Pelaksana
a. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen
b. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan
c. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 3 bulan sekali
Kami para bidan siap melayani sepenuh hati.